11 Taksi Berbasis Aplikasi Masih Ditahan
Sebelas taksi berbasis aplikasi online yang dikandangkan petugas, sejak Sabtu (30/1) hingga Senin (1/8) masih terparkir di Terminal Mobil Barang Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Untuk mengambil kendaraan, harus ada empat persyaratan yang harus dipenuhi. Jika tidak maka kendaraan tak bisa diambil
Pantauan Beritajakarta.com, mobil itu diparkir persis di sisi timur kantor pengelola terminal. Seluruh kendaraan diparkir bersamaan dengan taksi reguler. Seluruh kendaraan ini diamankan petugas lantaran tak dilengkapi kartu pengawasan dari BPTSP DKI dan uji kir dari UP Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung.
Kepala Terminal Mobil Barang Pulogebang, Dominggus Akayuwen mengatakan, sejauh ini belum ada pemilik kendaraan yang dijadikan taksi berbasis aplikasi online mendatangi kantornya. Sehingga ke 11 taksi itu masih terparkir di pelataran parkir kantornya.
Taksi Online yang Belum Uji Kir akan Dikandangkan"Untuk mengambil kendaraan, harus ada empat persyaratan yang harus dipenuhi. Jika tidak maka kendaraan tak bisa diambil," kata Dominggus.
Empat hal persyaratan itu adalah, pemilik kendaraan h
arus membuat surat pernyataan. Kemudian mengikuti proses persidangan pelanggaran lalu lintas di pengadilan negeri setempat. Selain itu, pemilik kendaraan harus melengkapi surat-surat kendaraan. Seperti uji kir dan kartu pengawasan dari BPTSP DKI. Persyaratan lainnya adalah, membayar retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI.Taksi online ini berasal dari mitra Grab Car tujuh unit, Uber dua unit dan Go Car dua unit. Masing-masing adalah Datsun Abu-abu B 2698 BFX, Grand Livina Silver B 1674 PYN, Honda Brio Abu-abu B 1045 KRY. Kemudian Avanza Hitam B 1399 SYA, Terios Putih B 1805 KZA. Selain itu Alya Putih B 1446 PZQ, Avanza Hitam B 1334 KZJ, Xenia Putih F 1781 NF, Avanza Putih B 1160 PYG, Avanza Putih B 1363 EON dan Avanza Putih B 1613 BOZ.